Setelah mobil terjual, disarankan segera blokir nomor platnya.
Supaya gak kena pajak, tilang, dll yg harusnya sekarang ditanggung pembeli mobil itu.
Yang pertama, cari samsat tempat plat terdaftar.
Cara cek daerah plat nomor kendaraan secara online :
https://samsat.info/cek-lokasi-daerah-plat-nomor-kendaraan-online
Dari sini dapet info lokasi terdaftarnya di Samsat Ciledug.
Baca-baca di situs Samsat dan beberapa situs lainnya, dokumen yg musti disiapin antara lain:
– Fotokopi/scan KTP pemilik kendaraan
– Fotokopi/scan KK
– Fotokopi/scan STNK/BPKB
– Fotokopi/scan bukti jual-beli (kuitansi, tanda serah terima, atau lainnya)
– Fotokopi/scan surat kuasa bermaterai
Ini disiapkan jika pemblokiran dikuasakan ke orang lain.
– Formulir/surat pernyataan pemblokiran
Ini ada di kantor Samsat bersangkutan, atau bisa download dari situs Samsat / Bapenda bersangkutan.
Cara cek pajak kendaraan Banten
https://infopkb.bantenprov.go.id/
Dokumen untuk blokir plat kendaraan