KIA, singkatan dari Kartu Identitas Anak, adalah kartu tanda penduduk untuk anak-anak.
Aturan hukumnya adalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Ada 2 jenis KIA, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun, dan untuk anak usia 5-17 tahun.
Untuk anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, per tahun 2017, KIA diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran.
Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, syaratnya berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
b. KK asli orang tua/wali.
c. KTP asli kedua orangtua/wali.
Untuk anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, syaratnya berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
b. KK asli orangtua/wali.
c. KTP asli kedua orangtua/wali.
d. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.
Proses pembuatan KIA:
– Siapkan berkas persyaratan seperti di atas.
– Datang sendiri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
– Pemohon / orangtua anak menyerahkan persyaratan ke Dukcapil.
– KIA bisa diambil di kantor Dukcapil atau kecamatan atau desa/kelurahan.
Selain di kantor Dukcapil, ada kalanya bisa di pelayanan keliling Dukcapil di sekolah, rumah sakit, atau tempat lainnya.
Sumber :
– http://www.kemendagri.go.id/produk-hukum/2016/02/10/kartu-identitas-anak